Kemenkes Rilis Daftar 156 Merek Obat Sirup Aman Diresepkan ke Pasien, Tak Dilarang karena Bebas EG dan DEG

- 25 Oktober 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay.com/

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar 156 merek obat sirup atau cair dipastikan aman dan boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan ke pasien.

Kemenkes memastikan pula daftar 156 merek obat sirup ini sudah boleh kembali dijual bebas oleh apotek dan toko obat untuk dibeli oleh pasien yang membutuhkan.

Daftar 156 merek obat sirup ini aman dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat karena dipastikan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang memicu gagal ginjal akut.

Baca Juga: 4 Perintah Jokowi kepada Kemenkes Soal Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Termasuk Pengobatan Gratis

Hasil 156 merek obat sirup yang sudah tidak dilarang untuk dikonsumsi ini diperoleh usai BPOM menguji ratusan obat yang awalnya diduga mengandung bahan pelarut melebihi ambang batas aman sehingga berpotensi munculkan cemaran EG dan DEG pemicu gagal ginjal akut.

Update arahan Kemenkes terkait tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) boleh kembali meresepkan 156 obat sirup ini tertuang dalam Surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Yakni tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

“(156 merek) obat (sirup) ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, 24 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x