Kemenkes Rilis Daftar 156 Merek Obat Sirup Aman Diresepkan ke Pasien, Tak Dilarang karena Bebas EG dan DEG

- 25 Oktober 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay.com/

Syahril menyatakan pula, selain 156 obat sirup yang boleh dikonsumsi kembali oleh pasien, ada tambahan 12 obat sirup yang memang tidak ada bentuk pengganti lain khusus mengobati penyakit tertentu juga aman digunakan dari hasil pengujian BPOM.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” ucapnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Pastikan Pemkot Bandung Terus Kawal Peredaran Obat Sirup Terlarang Pemicu Gagal Ginjal Akut

Sementara total 156 obat sirup yang dipastikan aman dikonsumsi ini terdiri dari 133 obat yang sebelumnya beredar bebas di pasaran.

Sedangkan 23 lainnya merupakan obat yang sebelumnya masuk daftar 102 obat sirup pernah diminum oleh anak pasien gagal ginjal akut progresif di Indonesia.

Meski dipastikan aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai, Syahril mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta fasyankes tetap mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup.

Baca Juga: Bahan Obat Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Ternyata Diimpor dari Negara Nihil Kasus Serupa

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” ujarnya.

Adapun 156 daftar obat sirup yang aman dikonsumsi kembali, dan 12 obat sirup lain yang juga boleh diberikan kepada pasien penyakit tertentu dengan pengawasan nakes dapat dilihat dengan mengakses link berikut ini.***

KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah