"Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," ucapnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menyatakan telah menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair sesuai arahan dari Kemenkes.
Sehingga penggunaan obat jenis ini diganti dengan dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair.
Hingga 20 Oktober 2022, Dinkes Jabar mencatat ada 25 kasus gagal ginjal akut. Dari angka tersebut, 15 pasien di antaranya meninggal dunia.***