Bisa Terancam Pidana, Polisi Tegaskan Apotek di Jabar Dilarang Jual Obat Sirup Tercemar EG dan DEG

- 26 Oktober 2022, 08:16 WIB
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022.
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022. /Polresta Bandung

"Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," ucapnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menyatakan telah menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair sesuai arahan dari Kemenkes.

Baca Juga: Punya Kemiripan Masalah, Pemkot Bandung dan Roma Bakal Berkolaborasi di 4 Sektor, Salah satunya Pariwisata

Sehingga penggunaan obat jenis ini diganti dengan dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair.

Hingga 20 Oktober 2022, Dinkes Jabar mencatat ada 25 kasus gagal ginjal akut. Dari angka tersebut, 15 pasien di antaranya meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah