Bisa Terancam Pidana, Polisi Tegaskan Apotek di Jabar Dilarang Jual Obat Sirup Tercemar EG dan DEG

- 26 Oktober 2022, 08:16 WIB
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022.
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022. /Polresta Bandung

PRFMNEWS – Polisi menegaskan para pelaku usaha apotek dilarang menjual obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) guna mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut di di Jawa Barat (Jabar).

Jika kedapatan menjual dan mengedarkan obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM, maka polisi akan menindak tegas bahkan bisa terancam pidana.

Ancaman hukuman pidana menanti para pelaku usaha apotek yang nekat menjual obat sirup tercemar EG dan DEG ini diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: BPOM Umumkan 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG

Ibrahim mengatakan perbuatan menjual obat-obatan yang dilarang itu termasuk dalam aktivitas yang membahayakan orang lain.

"Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya," kata Ibrahim, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Menurutnya personel polisi di lingkungan Polda Jabar hingga jajaran Polres sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan penjualan obat-obatan sirup atau cair di apotek.

Baca Juga: 4 Perintah Jokowi kepada Kemenkes Soal Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Termasuk Pengobatan Gratis

Ibrahim pun tak menampik hingga kini masih ada sejumlah apotek yang menyimpan obat yang dilarang tersebut. Namun selama tidak diperjualbelikan, menurutnya apotek itu tidak akan terkena sanksi.

"Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan," ucapnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menyatakan telah menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cair sesuai arahan dari Kemenkes.

Baca Juga: Punya Kemiripan Masalah, Pemkot Bandung dan Roma Bakal Berkolaborasi di 4 Sektor, Salah satunya Pariwisata

Sehingga penggunaan obat jenis ini diganti dengan dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair.

Hingga 20 Oktober 2022, Dinkes Jabar mencatat ada 25 kasus gagal ginjal akut. Dari angka tersebut, 15 pasien di antaranya meninggal dunia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah