Hati-hati Berikan Obat Sirup pada Anak! Kemenkes Ungkap Nama 7 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG

- 6 November 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi obat sirup tercemar EG dan DEG.
Ilustrasi obat sirup tercemar EG dan DEG. /frolicsomepl/Pixabay

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan mengenai beberapa obat sirup yang harus hati-hati untuk dikonsumsi.

Hal ini terkait menyusulnya hasil pemeriksaan dan penelusuran BPOM terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG.

Agar tetap menjadi waspada dan harti-hati, berikut ini adalah beberapa obat sirup yang harus diwaspadai menurut Kemenkes.

Baca Juga: Kabar Duka: Tan De Seng Maestro Kecapi Sunda Berdarah Tionghoa Tutup Usia

Sesuai dengan penelusuran BPOM terdapat tujuh obat sirup dari tiga industri farmasi yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG diantaranya sebagai berikut, seperti yang dilansir prfmnews.id dari Instagram Kementerian Kesehatan, pada Minggu 6 November 2022.

1. Flurin DMP Sirup.

2. Unibebi Cough Syrup.

3. Unibebi Demam Drop.

4. Unibebi Demam Syrup.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x