Izin Edar Dicabut BPOM, Pastikan 69 Merek Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Nakal ini Tak Lagi Dikonsumsi

- 9 November 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup /Pixabay/

PRFMNEWS – Izin edar 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi yang melanggar aturan produksi terkait penambahan bahan baku pelarut melebihi ambang batas aman bagi kesehatan sudah dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM resmi mencabut izin peredaran daftar 69 merek obat sirup produksi tiga perusahaan farmasi ini karena terbukti mengandung pelarut Propilen Glikol berlebih sehingga menjadikan produk ini tercemar Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Daftar 69 merek obat sirup dari tiga perusahaan farmasi melanggar aturan produksi tersebut tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022.

Surat tersebut berisi tentang pencabutan izin edar total 69 daftar obat sirup hasil produksi tiga perusahaan tak taat aturan, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmasceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: Diabetes Bisa Sembuh Total Tanpa Obat? Begini Penjelasan dr. Cahyo

Sebelumnya, dalam surat penjelasan pada Selasa 1 November 2022, BPOM menyatakan telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 perusahaan farmasi bandel tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

- Menghentikan kegiatan produksi sirup obat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x