- Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Saat ini, BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat sirup lainnya dari hasil industri farmasi terkait.
BPOM akan terus memastikan daftar obat sirup produksi lainnya yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga produk tercemar EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup ini berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan tersebut.
I. Daftar Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM per 6 November 2022
1. Cetirizine HCI
Bentuk Sediaan Sirup
Kemasan Dus, 1 Botol @ 60 mL
Nomor Izin Edar GKL1132716437A1