- Rp24 juta untuk RS daerah terpencil, perbatasan, kepulauan.
- Rp12 juta untuk RS Regional Timur (Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, dan Papua) di luar Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan.
- Rp7 juta untuk RS Regional Barat (Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB) di luar Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia Dr. dr. Ferdiansyah, SpOT(K) menyebut para dokter spesialis ini (adaptan) selama masa adaptasi tersebut akan dilakukan pendampingan.
Hal itu menurutnya dilakukan untuk melihat progress kecakapan sekaligus mengevaluasi sisi psikomotor para adaptan, mengingat dalam proses uji kompetensi, Kemenkes dan kolegium hanya mengukur dari sisi akademik.
Baca Juga: Bermasalah, BKN Resmi Tak Lagi Mewajibkan Penggunaan Materai Elektronik untuk PPPK
''Penempatan ini untuk melihat psikomotor para adaptan, karena kita belum tahu sehingga masih diperlukan bimbingan dan supervisi demi keselamatan pasien. Selain itu, kita juga masih perlu melakukan memverifikasi asal pendidikan dari para adaptan,'' kata Ferdiansyah.
Untuk mengikuti program adaptasi ini, pemohon perlu melalui sejumlah tahap yakni pendaftaran, pemberkasan, uji kompetensi dan pembekalan.***