Bermasalah, BKN Resmi Tak Lagi Mewajibkan Penggunaan Materai Elektronik untuk PPPK

- 20 November 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000
Ilustrasi Materai Baru Nominal Rp 10.000 /Antara


PRFMNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi tak lagi mewajibkan penggunaan materai elektronik (e-meterai).

Sejumlah pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat mengalami kendala terkait penggunaan materai elektronik (e-meterai).

Menanggapi hal tersebut, BKN secara resmi menonaktifkan e-meterai untuk digunakan dalam pemberkasan peserta PPPK.

Baca Juga: Sejumlah Pelamar PPPK Keluhkan Kesulitan Dapat E-Materai, Peruri Berikan Saran Berikut

Terkait keperluan dokumen, peserta PPPK bisa menggunakan materai tempel. Sebagaimana disampaikan BKN pada akun Instagram resminya.

“Bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen,” jelas BKN.

Selain itu, BKN juga meminta maaf terkait adanya kendala penggunaan e-materai yang secara resmi diatur oleh Perum Peruri.

Baca Juga: Masih Dibuka, Pendaftaran 1.261 Formasi ASN PPPK Pemkot Bandung 2022, Ini Syarat Utama dan Tahapan Seleksinya

Beberapa peserta PPPK juga ikut memberikan komentar terkait kebijakan yang telah disampaikan BKN.

"Terima Kasih kebijaksanaan nya kepada seluruh panitia yg terlibat, semoga dilancarkan seleksi SSCASN tahun ini," tulis akun @alif***32.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x