Indra Kenz Dipenjara 10 Tahun, Kuasa Hukum: Kesalahan Pemain Binomo yang Kalah adalah Memenjarakan Indra Kenz

- 15 November 2022, 12:02 WIB
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara /Instagram @indrakenz//

PRFMNEWS - Indra Kenz atau Indra Kesuma akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh hakim karena pencucian uang serta menyebarkan berita bohong serta penyesatan.

Atas hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Affiliator Binomo itu, kuasa hukum Indra Kenz Brian Praneda turut buka suara terkait hal tersebut.

Brian mengunggah tulisan pada akun Instagram Indra Kenz yang menyebutkan bahwa kesalahan para korban atau yang lebih tepat disebut pemain Binomo yang kalah adalah dengan memenjarakan Indra Kenz dengan laporan polisi atas tindak pidana.

Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Binomo dan Menyebarkan Berita Bohong

Padahal menurut kuasa hukum Indra Kesuma itu, jika yang diinginkan oleh para pemain yang kalah di Binomo adalah mendapatkan ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain Binomo, maka menurut Brian langkah yang tepat adalah melakukan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai.

“Kesalahan terbesar para korban atau yang lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA,” ujar pengacara Indra Kenz, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Instagram Indra Kenz pada Selasa 15 November 2022.

Pengacara Indra Kenz pun mengatakan bisa saja jika pemain Binomo yang kalah itu mengajukan gugatan terhadap kliennya dengan cara ajukan gugatan pidana dan bukan perdata.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Telah Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

“Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk mengganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo.,” jelas Brian.

Kuasa hukum Indra Kenz itu pun menyebutkan jika kita harus memahami bahwa kerugian akibat main tebak-tebakan atau judi dapat dilakukan ganti rugi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x