Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Investasi Bodong Binomo dan Menyebarkan Berita Bohong

- 6 Oktober 2022, 15:30 WIB
Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun.
Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun. /Instagram @indrakenz/

PRFMNEWS – Indra Kenz dituntut hukuman 15 tahun penjara atas kasus Binomo dan menyebarkan berita bohong.

Indra Kesuma atau yang akrab disapa Indra Kenz dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti dengan sah melakukan penyebaran berita bohong, pencucian uang dan kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Tangerang yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Terganggu Psikisnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” sambung Jaksa.

Selain pidana 15 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” tandas Jaksa.

Baca Juga: DPKP Pastikan Rutin Lakukan Pemeliharaan Pohon, Siap Beri Santunan ke Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang

Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana kasus Binomo, judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen, melakukan penipuan dan curang, dan TPPU.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x