PRFMNEWS - Berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Hal ini ditegaskan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, yang menyebutkan bahwa berkas tersangka Indra kenz telah lengkap secara formil dan materil.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya, pada Kamis 23 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: Operasinya Berhasil dan Lancar, Victor Igbonefo Jalani Pemulihan di Rumah
Karena telah dinyatakan lengkap, seluruh barang bukti termasuk tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Ketut.
Selanjutnya usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan.
Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.