PRFMNEWS - Terkait penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Indra Kenz, Tim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengklaim sudah menyita seluruh aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penyidik menyebutkan harta kekayaan Indra Kenz diduga diperoleh dari hasil penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo).
"Sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua,” terang Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan, pada Jumat 24 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Penyidik juga menambahkan harta Indra Kenz yang disita baik atas nama adiknya, pacarnya sudah disita semua.
“Saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," sambung Kompol Karta.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Kota Bandung Harus Tingkatkan Kompetensi dan Ikuti Zaman
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Indra Kenz tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini Jumat, 24 Juni 2022.
Tersangka kasus Binomo itu bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).***