PRFMNEWS - Terkait kasus penipuan yang menyeret Indra Kenz, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita flashdisk milik tersangka kasus investasi bodong robot trading binary option melalui aplikasi Binomo tersebut.
Setelah diselidiki melalui flashdisk tersebut, penyidik mengetahui Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.
Hal itu terbukti dari adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia dalam flashdisk itu.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan 3 Tips Alami untuk Atasi Asam Lambung dan GERD dengan Mudah dan Cepat
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” ujar Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, pada Senin 6 Juni 2022 dikutip dari PMJNews.
Kemudian juga Karta menyebutkan bahwa Indra Kenz menduduki jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut.
"Jabatannya Indra Kenz itu sebagai direktur," tambah Karta.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Bandung Telah Pastikan Kesehatan Calon Jemaah Haji yang Berangkat
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.