Diduga Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun, Buronan Kelas Kakap Ini Berada di Singapura

- 3 Agustus 2022, 11:45 WIB
Ini yang Dilakukan KPK untuk Menangkap Tersangka Penggelapan 78 Triliun Surya Darmadi 
Ini yang Dilakukan KPK untuk Menangkap Tersangka Penggelapan 78 Triliun Surya Darmadi  /Pexels.com/Kindel Media

PRFMNEWS - Diduga rugikan Negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi telah berada di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung kali ini sedang memburu Pemilik PT Duta Palma Group tersebut.

Kemudian KPK juga membuka peluang melakukan ekstradisi bila benar buronan kelas kakap itu berada di Negeri Singa.

Ekstradisi adalah perjanjian terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.

Baca Juga: Babak Baru Kisruh Kebun Binatang Bandung Dimulai, BKAD Segera Kirimi Surat Penyegelan Ke Satpol PP

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Selasa 2 Agustus 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Alex menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mengetahui status kewarganegaraan dari Surya Darmadi saat ini.

Akan tetapi, Alex tentunya akan mengecek lebih jauh mengenai status kewarganegaraan Surya sebelum nantinya akan dilakukan proses ekstradisi.

Kemudian pada kesempatan yang sama juga penyidik KPK telah meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memburu Surya Darmadi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x