PRFMNEWS – Polres Labuhanbatu menangkap AR (19) yang telah menjadi buronan polisi selama beberapa bulan.
AR kedapatan mencuri ponsel milik seorang warga Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 21 Desember 2020 lalu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Parikhesit, AR ditangkap Kamis 8 April 2021 di Jalan Baru ByPass, Gang Rambutan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Baca Juga: Update Harga Sembako di Jawa Barat Jelang Ramadhan per Sabtu 10 April 2021
Baca Juga: Peringatan Hari TNI AU ke-75, di Lanud Sulaiman Ada Pagelaran Wayang Golek
Lucunya, AR ditangkap saat sedang asyik tidur siang di rumahnya. Dalam menangkap AR, polisi pun berpura-pura menjadi pengantar paket yang biasa berteriak “Pakeet!” pada konsumennya.
“Tersangka dan barang bukti ponsel Merk VIVO Y12 dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” kata dia dalam instagram resminya, Sabtu 9 April 2021.
View this post on Instagram
Terkait kronologis kasus pencurian yang dilakukan AR, mulanya korban yang merupakan warga Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dibuat kaget karena pintu belakang rumahnya terbuka.