Jokowi Minta Jajarannya Diskusi Lebih Masif Soal 14 Pasal Kontroversial RUU KUHP dengan Masyarakat

- 2 Agustus 2022, 14:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /BPMI Setpres

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait 14 isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Perintah Presiden Jokowi agar jajarannya berdiskusi lebih masif terkait 14 isu kontroversial dalam RUU KUHP ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta.

Mahfud mengatakan, perintah itu dikeluarkan Presiden Jokowi kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP.

Baca Juga: Jokowi Sambut Baik Investasi Korea Selatan di IKN Nusantara

“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami terkait dengan ini (14 isu kontroversial RUU KUHP), untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu,” kata Mahfud, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

“Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” sambungnya.

Mahfud melanjutkan, pembahasan RUU KUHP yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir, namun ada 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Berhak Dibuka ke Publik

“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini,” ujarnya.

“Kemudian jalur yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” imbuhnya.

Pelaksanaan diskusi tersebut, lanjut Mahfud, akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: 9 Pasal RUU KUHP Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

“Penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi untuk ini akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate. Kemudian untuk materinya, nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham, untuk 14 masalah itu yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam,” jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.

Adapun 14 isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah, pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Kedua, pidana mati. Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Polisi Sebut Bansos yang Terkubur di Depok Kerjasama JNE dengan PT DNR

Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Lalu, ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan. Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).

Kesembilan, penodaan agama. Kesepuluh, penganiayaan hewan. Kesebelas, penggelandangan. Keduabelas, pengguguran kehamilan atau aborsi. Ketigabelas, perzinaan. Terakhir, kohabitasi dan pemerkosaan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x