9 Pasal RUU KUHP Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

- 16 Juli 2022, 16:45 WIB
Beberapa pasal RUU KUHP dinilai ancam kemerdekaan pers.
Beberapa pasal RUU KUHP dinilai ancam kemerdekaan pers. /(Foto Ilustrasi: Pixabay/ Engin_Akyurt)

PRFMNEWS - Pada tahun 2017, Dewan Pers telah menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Setelah melakukan berbagai upaya pemahaman RUU tersebut, Dewan Pers menyampaikan delapan (8) poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.

Dewan Pers telah dan terus mencermati proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP.

Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.

Baca Juga: 10 Komplikasi yang akan Menggerogoti Penderita Diabetes Jika Tidak Diobati Menurut dr. Cahyo Purnomo

Untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP.

Dewan Pers menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan.

Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang telah melakukan pembahasan RUU KUHP.

Namun demikian, dalam rangka mewujudkan tata kelola tata pemerintahan yang baik dalam berbangsa dan bernegara, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang, hendaknya terlebih dahulu mendengar pendapat publik secara luas, tidak hanya berdasar pada pertimbangan kewenangan DPR semata.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x