Dewan Pers Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Terhadap Wartawan Tempo

- 31 Maret 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi Kekerasan terhadap wartawan./
Ilustrasi Kekerasan terhadap wartawan./ /Pixabay/ Tom und Nicki Löschner

PRFMNEWS - Dewan Pers mendesak aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang melakukan kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi saat melakukan kegiatan peliputan soal kasus korupsi suap pajak.

Nurhadi mengalami penganiayaan saat tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang sudah berstatus tersangka di acara resepsi pernikahan anak Angin, di Surabaya pada 27 Maret 2021.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menilai, kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Duel Catur GM Irene VS GothamChess yang Digelar Malam Ini

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah GERD Bisa Memicu Kematian Mendadak?

"Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji," tulis Nuh dalam keterangan resminya, Selasa 30 Maret 2021.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo, Nurhadi tetap mendapat kekerasan fisik ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Baca Juga: Polri Bakal Tambah Jadi 21 Daerah Terapkan Tilang Elektronik pada April

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x