RUU KUHP Indonesia Dinilai Kontroversial, Disorot oleh Media Asing

- 18 Juni 2022, 16:15 WIB
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli HAM membawa poster saat Aksi Kamisan di depan Brikan alaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) serta memberikan perlindungan bagi perempuan dengan mengesahkan Revisi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli HAM membawa poster saat Aksi Kamisan di depan Brikan alaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta pemerintah lebih tegas dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM, menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) serta memberikan perlindungan bagi perempuan dengan mengesahkan Revisi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). /Antara Foto/Ari Bowo Sucipto/

PRFMNEWS - Indonesia sekali lagi menghadapi potensi krisis hukum, karena pengesahan RUU KUHP yang kontroversial hingga perombakan total KUHP saat ini tampaknya sudah dekat.

Draft atau versi baru dari undang-undang tersebut telah diperbarui sehingga dapat disahkan bulan depan, tetapi perubahan dan revisi belum dibagikan secara penuh oleh pemerintah.

Peneliti Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono menilai, orang-orang Indonesia prihatin dengan berbagai pasal dari penistaan ​​agama hingga perzinahan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Siswi SMP di Cijerokaso yang Butuh Bantuan Pengobatan TBC Sudah Dirujuk ke RSHS Bandung

Ia melanjutkan, masyarakat khawatir bahwa beberapa ketentuan akan dijadikan senjata terhadap minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.

“Rancangan KUHP Indonesia mencerminkan meningkatnya pengaruh Islamisme karena banyak Islamis menganggapnya sebagai permata mahkota dari apa yang mereka klaim sebagai hukum Syariah,” kata Andreas Harsono seperti dikutip prfmnews.id dari laman Al Jazeera pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Baca Juga: Satgas Pemeriksa Hewan Kurban di Kota Bandung Mulai Bergerak, Ada Perbedaan dengan Tahun Sebelumnya

Menurut Andreas Harsono, hal ini akan menjadi bencana, tidak hanya bagi perempuan, dan minoritas agama juga gender, tetapi untuk semua orang Indonesia.

Diketahui, rancangan KUHP mengusulkan perubahan komprehensif terhadap KUHP Indonesia saat ini, yang dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan menambahkan, menghapus, atau memperluas format dan isinya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x