PRFMNEWS - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP. Salah satunya yang menarik perhatian publik adalah RUU Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam draf RUU KUHP terbaru tersebut ditulis, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dapat dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Budayawan Sudjiwo Tejo melontarkan kritikan pedas. Di akun twitternya @sudjiwotedjo ia menilai jika RUU penghinaan Presiden justru membuat martabat seorang Presiden hilang.
Baca Juga: Tegas ! KPI Hentikan Sementara Tayangan Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra'
"Rakyat tak menghina presiden bukan krn ia tak hina, tapi hanya karena takut dibui, itu lebih merendahkan martabat seorang presiden (siapa pun presidennya kini dan di periode2 mendatang). Mohon para penggagas RUU Penghinaan Presiden ini menjaga martabat para presiden kini & kelak," cuitnya, Sabtu 5 Juni 2021.
Baca Juga: Duh Kasus Covid-19 di Kota Bandung Makin Meningkat, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini
Ia melanjutkan, justru penggagas RUU penghinaan Presiden lah yang bisa kena sanksi penjara.
"Mungkin para penggagas RUU Penghinaan Presiden itulah yg justru harus dibui. Merekalah, mungkin, yg secara ESENSIAL menjadi biangkerok penyebab para presiden kehilangan martabat, yaitu tidak dihina oleh rakyat hanya krn rakyat takut dibui bukan krn rakyat memuliakannya," cuitnya.