PRFMNEWS - Setelah menuai beragam kritikan dan masukan, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan Mega Series Suara Hati Istri (Zahra). Hal itu diputuskan usai KPI menggelar pertemuan dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron Suara Hati Istri (Zahra), Kamis 3 Juni 2021.
Berdasarkan hasil temuan KPI, Sinetron Zahra melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Sebelumnya KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.
Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan. Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.
Baca Juga: Dinilai Tampilkan Pedofilia, Indosiar Janji Ganti Pemeran Istri di Bawah Umur Sinetron Zahra
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, dari data media sosial KPI menunjukkan sentimen negatif yang cukup tinggi atas sinetron ini sejak 25 Mei lalu. Dirinya meminta pihak Indosiar memahami betul bahwa sinetron ini telah menarik perhatian publik. Apapun evaluasi dan perbaikan yang dilakukan, tentu akan mendapatkan perhatian publik.
“Karena masyarakat memiliki keinginan terhadap perubahan yang dibawa dalam sinetron Zahra,” tegas Mulyo, katanya seperti dilansir prfmnews.id dari laman resmi KPI, Jum'at 4 Juni 2021.
Baca Juga: Duh Kasus Covid-19 di Kota Bandung Makin Meningkat, Dinkes Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini