9 Pasal RUU KUHP Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

- 16 Juli 2022, 16:45 WIB
Beberapa pasal RUU KUHP dinilai ancam kemerdekaan pers.
Beberapa pasal RUU KUHP dinilai ancam kemerdekaan pers. /(Foto Ilustrasi: Pixabay/ Engin_Akyurt)

Baca Juga: Ginjal Bermasalah Bisa Ditandai Gejala Kulit Ini, No 2 Sering Disepelekan, Tutur dr.Ema

Ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 Yang pada prinsipnya menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan.

Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan Undang-undang yang ada.

RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Pasal-pasal tersebut adalah:

Baca Juga: 30 Teka-Teki Buah-Buahan untuk Tugas MPLS, Ada Buah Kasian, Cium Matahari, Upacara, Hingga Raja Mesir

1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x