5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Baca Juga: Kalahkan Wakil Malaysia, Anthony Ginting Melaju ke Semifinal Singapore Open 2022
7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa: Pencemaran nama baik.
9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.***