9 Pasal RUU KUHP Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers

- 16 Juli 2022, 16:45 WIB
Beberapa pasal RUU KUHP dinilai ancam kemerdekaan pers.
Beberapa pasal RUU KUHP dinilai ancam kemerdekaan pers. /(Foto Ilustrasi: Pixabay/ Engin_Akyurt)

5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Baca Juga: Kalahkan Wakil Malaysia, Anthony Ginting Melaju ke Semifinal Singapore Open 2022

7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa: Pencemaran nama baik.

9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x