Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Berhak Dibuka ke Publik

- 30 Juli 2022, 09:30 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Twitter/@PolhukamRI


PRFMNEWS – Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo tengah ditunggu publik.

Terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan diungkap polisi ke publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberi penjelasan.

Menkopolhukam menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J boleh dibuka atau diungkap ke publik oleh Polri apabila diperlukan.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Pengecekan dengan Cell Dump Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Mahfud MD menegaskan aturan hasil autopsi boleh dibuka ke publik oleh Polri, karena mendengar banyak pertanyaan tentang hasil otopsi ulang Brigadir J hanya boleh dibuka atas perintah hakim saja.

"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Mahfud MD menambahkan, aturan hukum yang berlaku saat ini tidak melarang apabila hasil otopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk oleh Polri.

Baca Juga: Hasil Periksa CCTV, Komnas HAM Ungkap Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Jakarta, Ini yang Terjadi

Aturan itu termasuk tidak ada pembatasan agar hasil otopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

"Hasil otopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan juga ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x