Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

- 12 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc


PRFMNEWS – Informasi tentang cara dan langkah-langkah mengganti paspor hilang atau rusak ke Kantor Imigrasi dapat Anda simak di artikel ini.

Selain tahapan, syarat dokumen dan biaya denda untuk mengurus paspor hilang atau rusak ke Kantor Imigrasi juga kami rangkum di sini.

Mengganti paspor bisa diajukan pemohon jika mengalami hal-hal berikut ini:

Baca Juga: LENGKAP Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Online Dewasa di Bandung 2022

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor).

2. Masa berlaku telah habis.

3. Hilang.

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan).

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Baca Juga: Simak Syarat membuat Paspor untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x