Simak Syarat membuat Paspor untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun

- 11 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM


PRFMNEWS - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tak terkecuali anak dibawah umur yang juga akan berpergian keluar negeri diwajibkan memiliki paspor sebagai identitas diri.

Paspor anak atau bayi itu sama pada umumnya yakni paspor elektronik (e-paspor) dan paspor biasa seperti buku.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Pembuatan Paspor Baru Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Namun, dari segi syarat dan cara pembuatan mungkin sedikit berbeda. Maka berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak.

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor bisa diajukan pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

Baca Juga: Berikut Berkas Persyaratan Pembuatan Paspor Bagi Calon Jemaah Umrah

1. e-KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. Akta kematian jika salah satu orang tua meninggal dunia
6. Akta cerai dan putusan pengadilan untuk hak asuh bila telah bercerai

Baca Juga: Viral Foto Seorang Wanita di Paspor Disebut Mirip Presiden Rusia Vladimir Putin
7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
8. Affidavit bagi anak subjek kewarganegaraan ganda (bagi yang sudah memiliki)
9. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor
10. Kedua orang tua wajib hadir, jika salah satu tidak bisa hadir, pihak yang tidak dapat hadir harus membuat surat kuasa yang mengkuasakan permohonan paspor anak kepada pihak yang hadir dengan tanda tangan di atas materai Rp10.000.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x