Berikut Berkas Persyaratan Pembuatan Paspor Bagi Calon Jemaah Umrah

- 29 Maret 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM


PRFMNEWS – Kini ibadah umroh sudah bisa dilaksanakan tanpa adanya karantina ataupun menunjukkan bukti PCR negatif.

Sebagian besar calon Jemaah mulai menyiapkan keperluan jelang ibadah umrah diantaranya membuat Paspor.

Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi pada 29 Maret 2022, berikut berkas persyaratan yang harus dilengkapi untuk pembuatan Paspor bagi calon Jemaah baru:

Baca Juga: Akhirnya! Arab Saudi Izinkan Anak-anak di Atas 5 Tahun untuk Ikut Umroh

1.KTP elektronik
2.Kartu Keluarga (KK)
3.Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
4.Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota

Sedangkan bagi calon Jemaah yang pernah memiliki paspor, berikut berkas yang harus disiapkan:
1.Paspor Lama
2.KTP elektronik
3.Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota

Baca Juga: Aturan Masa Karantina Terbaru bagi Jemaah Umrah dan PPLN Berkurang Jadi 1 Hari

Baca Juga: Sindir Megawati yang Masak Tanpa Minyak Goreng, Sosok Ini Sarankan Demo 'Nyetir' Truk Tanpa Solar

Untuk mendapatkan surat rekomendasi dilakukan oleh calon Jemaah yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/ travel umrah
yang telah mendapatkan izin dari kemenag dengan melampirkan surat kuasa dari calon Jemaah dan berkas berikut:

1.Surat permohonan bermaterai Rp10.000
2.Surat keterangan dari PPIU atau kantor Cabang PPIU yang memuat daftar nama calon Jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh pimpinan PPIU dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x