Aturan Masa Karantina Terbaru bagi Jemaah Umrah dan PPLN Berkurang Jadi 1 Hari

- 8 Maret 2022, 08:20 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah pangkas masa karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi sehari.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah pangkas masa karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi sehari. /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PRFMNEWS – Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ada aturan masa karantina terbaru bagi jemaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Aturan masa karantina terbaru bagi jamaah umrah dan PPLN, kata Airlangga, kembali dikurangi menjadi hanya 1 hari dari sebelumnya 3 hari dan berlaku hari ini Selasa, 8 Maret 2022.

Pengurangan masa karantina menjadi 1 hari bagi jamaah umrah dan PPLN disampaikan Airlangga saat konferensi pers PPKM virtual pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Perhatikan! Gejala Awal Stroke Bisa Ditandai dengan Hal ini, Menurut dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Lidya Danira Akhirnya Bertemu Secara Langsung Dengan Mommy ASF: Everything Is Fine

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN,” ujarnya.

Sementara terkait pengaturan teknis, ia menambahkan, apabila ditemukan hasil tes Covid-19 positif dari jamaah umrah maupun PPLN, maka akan langsung dilakukan isolasi.

Airlangga berharap, masyarakat dapat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua khususnya bagi lansia.

Baca Juga: Rusia Menghindari Sidang Perang Ukraina di Pengadilan PBB

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x