Aturan Baru Bepergian Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksinasi Kedua

- 7 Maret 2022, 19:40 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Maritim.go.id

 

PRFMNEWS – Pemerintah menetapkan aturan atau syarat terbaru soal perjalanan domestik maupun internasional (luar negeri) untuk seluruh moda transportasi di masa PPKM menyusul adanya penurunan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik yakni masyarakat yang akan bepergian jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua hingga lengkap (booster/dosis ketiga) tidak harus menunjukkan bukti tes Covid-19, seperti antigen maupun PCR.

Aturan baru bepergian bagi pelaku perjalanan domestik tanpa harus menunjukkan lagi bukti tes antigen dan PCR disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin 7, Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Lagi Tes Covid-19, Tapi...

“Pelaku perjalanan domestik baik transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali dengan menghapus aturan karantina.

Baca Juga: Imigrasi Membuka Visa on Arrival untuk Turis Asing yang Berkunjung ke Bali dari 23 Negara Berikut

Ia memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui upaya uji coba tanpa karantina bagi PPLN masuk Bali sejak hari ini, Senin 7 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x