PRFMNEWS – Wisatawan asing yang datang ke Bali bisa mendapatkan Visa On Arrival mulai hari ini Senin, 7 Maret 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Voa khusus wisata.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Semakin Nempel dengan Keluarga Valencia Tanoesoedibjo
Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Jadwal Uji Coba Perjalanan Kereta Api Garut-Cibatu Gratis, Begini Cara Daftarnya
Berikut daftar WNI yang bisa mendapatkan VoA tersebut:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
Baca Juga: Video Kebakaran Mobil di Jalan Tol Bandung, Api Berkobar Hebat
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam