Pemerintah Putuskan Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Lagi Tes Covid-19, Tapi...

- 7 Maret 2022, 17:00 WIB
Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan. /setkab.go.id


PRFMNEWS - Pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19 untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut, maupun udara.

Artinya pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau Antigen negatif saat hendak berpergian.

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin lengkap yakni dosis satu dan dua.

Baca Juga: Benarkah ASN di DKI Jakarta Diwajibkan Beli Tiket Formula E? Riza Patria Berikan Jawaban Tegas

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Luhut menjelaskan, kebijakan itu diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Adapun aturan lebih lengkap akan tercantum dalam Surat Edaran yang diterbitkan kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kemendag Terus Berupaya Jamin Ketersediaan Minyak Goreng

Luhut memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.

"Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya.

Baca Juga: Kepres 1 Maret Dianggap Sebagai Peraturan yang Menghapus Sejarah, Begini Pembelaan Mahfud MD

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x