PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 pada pekan ini. Namun ada sejumlah aturan yang sekarang dilonggarkan karena kasus mulai terkendali.
Salah satunya adalah aturan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Indonesia.
Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah divaksin booster, lama karantinanya berkurang menjadi 3 hari, sebelumnya 5 hari.
"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," kata Luhut dalam keterangan resminya, Senin 14 Februari 2022.
Namun ada juga syarat lain yang harus dipenuhi yakni melakukan entry dan exit tes PCR.
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, serta PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” jelasnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pengetatan Dikurangi
Baca Juga: Ramai JHT 56, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP