PPKM Level 3 Diperpanjang, Pengetatan Dikurangi

- 14 Februari 2022, 18:56 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%.

Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin 14 Februari 2022.

“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%," kata Luhut.

Baca Juga: Luhut Beri Peringatan Khusus pada Kelompok Anti Vaksin: Anda Bertanggungjawab Kalau Ada yang Meninggal!

Kemudian, pemerintah juga memutuskan tidak melakukan pengetatan kembali terhadap aktivitas karena jumlah kasus Covid-19 di beberapa daerah dinilai mulai melandai.

"Kita belum lihat untuk ada pengetatan lagi, tidak, justru kita pelonggaran yang kita lakukan, tetapi dengan monitoring yang ketat," tambahnya.

Menko Luhut memaparkan, adapun kebijakan ini disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Bandung, Jumlah Pengunjung Glamping Lakeside Rancabali Anjlok

Hal ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah