PRFMNEWS - Kota Bandung kembali masuk PPKM level 3 di tengah lonjakan Covid-19 varian Omicron.
Pemerintah Kota Bandung pun menerbitkan sejumlah aturan terbaru terkait protokol kesehatan yang berlaku mulai 8 Februari 2022.
Aturan terbaru ini tercantum dalam Perwal Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022.
Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 3, ini Syarat Masuk Mall di Kota Bandung
Terdapat beberapa peraturan PPKM Kota Bandung yang harus ditaati oleh wargi Bandung seperti sektor pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, ketentuan tempat wisata, transportasi, dan lainnya.
Berikut sejumlah perubahan dalam aturan baru PPKM level 3 Kota Bandung.
Sektor Pendidikan
- KBM boleh tatap muka atau jarak jauh (PJJ)
- Kapasitas maksimal 50 persen siswa per kelas
- Daftar nama sekolah yang dapat melaksanakan PTM diatur oleh Disdik Kota Bandung
Baca Juga: Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 3
Sektor Tempat Ibadah
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Waktu kegiatan di rumah ibadah normal
- Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikan semua sehat dan negatif Covid-19 serta dilaksanakan seefisien mungkin
Perkantoran Sektor Esensial
1. Keuangan dan perbankan:
- 50 persen WFO untuk pelayanan
- 25 persen WFO untuk administrasi kantor