PRFMNEWS - Pemerintah kembali merilis daerah mana saja yang masuk dalam daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Beberapa daerah yang kini menjadi daerah PPKM Level 3 adalah Bandung Raya dan Jabodetabek.
Berbagai aturan disusun dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru termasuk aturan resepsi pernikahan.
Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung: Covid-19 Varian Apapun, Pencegahannya Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Baca Juga: Timnas U23 Terus Persiapkan Diri Demi Capaian Terbaik di Piala AFF U23
Dalam Inmendagri nomor 9 Tahun 2022, ada aturan mengenai resepsi pernikahan.
Tercatat aturan pernikahan di masa PPKM Level 3 adalah dibatasi kapasitas maksimal adalah 25 persen.
tak hanya itu, di tempat juga tidak boleh ada parasmanan atau tidak ada makan di tempat.
Baca Juga: Disaksikan Keluarga, Rizky Febian Resmi Pacaran dengan Mahalini