Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 3

- 8 Februari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan
Ilustrasi resepsi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah kembali merilis daerah mana saja yang masuk dalam daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Beberapa daerah yang kini menjadi daerah PPKM Level 3 adalah Bandung Raya dan Jabodetabek.

Berbagai aturan disusun dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru termasuk aturan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung: Covid-19 Varian Apapun, Pencegahannya Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Baca Juga: Timnas U23 Terus Persiapkan Diri Demi Capaian Terbaik di Piala AFF U23

Dalam Inmendagri nomor 9 Tahun 2022, ada aturan mengenai resepsi pernikahan.

Tercatat aturan pernikahan di masa PPKM Level 3 adalah dibatasi kapasitas maksimal adalah 25 persen.

tak hanya itu, di tempat juga tidak boleh ada parasmanan atau tidak ada makan di tempat.

Baca Juga: Disaksikan Keluarga, Rizky Febian Resmi Pacaran dengan Mahalini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x