Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kota Bandung, Berlaku Mulai 8 Februari 2022

- 9 Februari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi Kota Bandung.
Ilustrasi Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

2. Pasar modal, TI dan Telekomunikasi, Media, dan Pemerintahan bidan pelayanan publik, serta konstruksi umum 50 persen WFO

Baca Juga: BREAKING! Luhut Sebut Bandung Raya Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Barunya

3. Industri orientasi ekspor
- 75 persen WFO di pabrik, per shift
- 25 persen WFO untuk administrasi kantor

Seluruh tempat kerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

Sektor Komersial
- Kapasitas maksimal 60 persen untuk mall
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah vaksin dosis 1
- Bioskop bisa beroperasi kapasitas maksimal 50 persen
- Tempat bermain anak bisa beroperasi maksimal 35 persen, harus sudah vaksin lengkap

Pembagian waktu operasional
- Pusat perbelanjaan atau mall pukul 10.00 - 21.00
- Toko kelontong atau minimarket pukul 08.00 - 21.00
- Pasar induk dan UKM normal
- Pasar yang jual kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 - 21.00
- Pasar yang jual non kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 - 20.00
- PKL, asongan, kios, bengkel kecil dsb pukul 06.00 - 21.00
- Apotik dan toko obat 24 jam

Sektor Acara dan Event
- Acara yang diperbolehkan adalah khitanan, pernikahan, dan pemakaman non-Covid
- Khitanan, pernikahan (di rumah) dan pemakaman maksimal dihadiri 75 orang
- Konser dan event Seni, Musik, Budaya ditiadakan
- Kegiatan latihan seni budaya paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang
- Pernikahan dan MICE dapat dilaksanakan di gedung tertutup dengan ketentuan:
1. Ruangan kapasitas >3.000 orang, maksimal 600 orang
2. Ruangan kapasitas2.000-3.000 orang, maksimal 500 orang
3. Ruangan kapasitas 1.000-2.000 orang, maksimal 250 orang
4. Ruangan kapasitas 500-1.000 orang, maksimal 150 orang
5. Ruangan kapasitas 200-500 orang, maksimal 75 orang
6. Ruangan kapasitas <200 orang, maksimal 25 persen
7. Tidak ada prasmanan

Sektor tempat wisata, hiburan, dan ruang publik
- Waktu operasional tempat wisata 10.00 - 18.00, lama kunjungan maksimal 2 jam
- Kapasitas area publik dan taman umum maksimal 25 persen
- Kapasitas museum dan galeri seni maksimal 50 persne
- Kapasitas tempat hiburan maksimal 25 persen
- Tempat hiburan yang diperbolehkan adalah karaoke, pub, bar, klab malam, dan bilyard
- Waktu operasional tempat hiburan malam 16.00 - 22.00

Sektor Tempat makan
- Waktu operasional 06.00 - 21.00
- Dine in maksimal 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah