Kota Bandung PPKM Level 3, ini Syarat Masuk Mall di Kota Bandung

- 9 Februari 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Kota Bandung kembali masuk dalam daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Karena Kota Bandung PPKM level 3, maka ada aturan-aturan yang lebih ketat yang diberlakukan, termasuk bagi warga yang akan masuk mall.

Dikutip prfmnews.id dari Perwal Nomor 15 Tahun 2022, kini mall atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Berlatih Pingpong, Denny Cagur Beli Robot Pingpong Demi Bisa Kalahkan Abdel

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Jokowi Sampaikan Terima Kasih Kepada Insan Pers yang Bekerja Keras di Tengah Pandemi

Dalam pelaksanaannya, mall atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 60 persen dan wajib skrining dengan aplikasi peduli lindungi.

Selain itu, warga yang akan memasuki mall atau pusat perbelanjaan sudah harus divaksin.

Bahkan di beberapa mall, warga yang boleh masuk mall hanya warga yang sudah dua divaksin dua kali.

Baca Juga: Jelang Persib vs PSS Sleman, Teja Paku Alam Sampaikan Harapan Begini untuk Teman-temannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x