Aturan Cafe dan Tempat Makan PPKM Level 3 Kota Bandung, Simak di Sini

- 9 Februari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi cafe. Ini aturan dine in di cafe dan tempat makan saat PPKM Level 3 Kota Bandung.
Ilustrasi cafe. Ini aturan dine in di cafe dan tempat makan saat PPKM Level 3 Kota Bandung. /Pixabay/ islandworks


PRFMNEWS - Kota Bandung kembali masuk PPKM level 3 di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan aturan baru untuk berbagai sektor, salah satunya cafe dan tempat makan.

Aturan PPKM level 3 Kota Bandung tercantum dalam Perwal Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kota Bandung, Berlaku Mulai 8 Februari 2022

Berikut aturan khusus cafe, restoran, dan tempat makan yang berlaku mulai 8 Februari 2022.

1. Jam Operasional
Waktu operasional cafe, restoran, dan tempat makan adalah mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB

2. Pembatasan dine in
Cafe, restoran, dan tempat makan masih diperbolehkan dine ini, tapi dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

Selain itu, satu meja juga hanya boleh diisi maksimal dua orang konsumen.

Baca Juga: Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 3

3. Waktu makan
Sama seperti aturan PPKM level 3 sebelumnya, waktu makan dibatasi yakni maksimal 60 menit setiap pengunjungnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x