PRFMNEWS - Kota Bandung kembali masuk PPKM level 3 di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan aturan baru untuk berbagai sektor, salah satunya cafe dan tempat makan.
Aturan PPKM level 3 Kota Bandung tercantum dalam Perwal Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Kota Bandung, Berlaku Mulai 8 Februari 2022
Berikut aturan khusus cafe, restoran, dan tempat makan yang berlaku mulai 8 Februari 2022.
1. Jam Operasional
Waktu operasional cafe, restoran, dan tempat makan adalah mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB
2. Pembatasan dine in
Cafe, restoran, dan tempat makan masih diperbolehkan dine ini, tapi dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.
Selain itu, satu meja juga hanya boleh diisi maksimal dua orang konsumen.
Baca Juga: Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 3
3. Waktu makan
Sama seperti aturan PPKM level 3 sebelumnya, waktu makan dibatasi yakni maksimal 60 menit setiap pengunjungnya.