Aturan Cafe dan Tempat Makan PPKM Level 3 Kota Bandung, Simak di Sini

- 9 Februari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi cafe. Ini aturan dine in di cafe dan tempat makan saat PPKM Level 3 Kota Bandung.
Ilustrasi cafe. Ini aturan dine in di cafe dan tempat makan saat PPKM Level 3 Kota Bandung. /Pixabay/ islandworks

Tempat makan atau restoran yang berada di dalam hotel dan mall juga diwajibkan mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Bandung Raya, ini Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa Barat

Kemudian, pengelola tempat juga wajib menyediakan scan barcode Peduli Lindungi untuk skrining kepada semua pengunjung.

Sedangkan untuk warung makan atau warteg, kapasitas dine in dibatasi maksimal 60 persen dengan waktu makan paling lama 60 menit.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah