Tempat makan atau restoran yang berada di dalam hotel dan mall juga diwajibkan mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Bandung Raya, ini Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa Barat
Kemudian, pengelola tempat juga wajib menyediakan scan barcode Peduli Lindungi untuk skrining kepada semua pengunjung.
Sedangkan untuk warung makan atau warteg, kapasitas dine in dibatasi maksimal 60 persen dengan waktu makan paling lama 60 menit.***