PRFMNEWS - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya PPKM, banyak pelaku usaha yang harus menyediakan QR Code PeduliLindungi sebagai syarat operasional mereka agar jumlah pengunjung bisa terkontrol.
Dikutip dari keterangan di instagram Kementerian Kesehatan, cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi ternyata dilakukan secara online.
View this post on Instagram
Pertama, pelaku usaha harus melakukan registrasi di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id.
Di laman tersebut, pelaku usaha harus mengisi data mulai dari nama, email, alamat usaha dan lainnya dan pastikan data terisi lengkap.
Jika sudah mengisi data, langkah selanjutnya adalah menunggu akun diverifikasi.
Jika akun sudah terverivikasi, nantinya akan diminta untuk membuat pasword yang digunakan untuk aktivasi akun.