PRFMNEWS – Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan mobil sedan Toyota Camry yang dikemudikan Fatimah dan ikut menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Ada 3 alasan yang menjadi dasar penghentian penyidikan kasus kecelakaan tunggal tersebut, seperti yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu, 9 Februari 2022.
Penghentian kasus kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang ini dilakukan, usai penyidik lakukan gelar perkara dan hasilnya Fatimah, sang pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 2 Fakta ini Mudahkan Polisi Identifikasi Fatimah dalam Kecelakaan Mobil yang Tewaskan AKP Novandi
Baca Juga: Demi Fuji, Frans Faisal Rela Bayarkan Tas Branded Seharga Rp25 Juta
Alasan penghentian penyidikan, menurut Sambodo, pertama ialah karena tersangka Fatimah sudah meninggal dunia.
“Maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News hari ini Kamis, 10 Februari 2022.
Fatimah tetap jadi tersangka karena mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan tunggal dan ikut menewaskan AKP Novandi.