Fatimah, Pengemudi Mobil Kecelakaan di Jakpus yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara Ditetapkan Tersangka

- 10 Februari 2022, 08:00 WIB
Kasus meninggalnya AKP Novandi Arya Kharisma polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangkanya. Inilah penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kasus meninggalnya AKP Novandi Arya Kharisma polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangkanya. Inilah penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. /dok. PMJ News/Yeni

PRFMNEWS – Fatimah, sang pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan tunggal di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam kecelakaan tersebut, Fatimah dan anak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, yakni AKP Novandi Arya Kharisma, tewas.

Penetapan Fatimah sebagai tersangka kecelakaan tunggal mobil Toyota Camry yang hangus terbakar sesaat setelah kejadian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Viral Pengamen di Bandung Piawai Mainkan Biola, Addie MS: Keren Banget

"Pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F (Fatimah) yang berkelamin perempuan. Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dengan demikian dijadikan sebagai tersangka," katanya, dikutip prfmnews.di dari PMJ News hari ini Kamis, 10 Februari 2022.

Fatimah ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat kejadian ia hanya berdua bersama AKP Novandi Arya Kharisma.

Baca Juga: Wanita ini Salah Tingkah Saat Bertemu Langsung Marc Marquez

Baca Juga: Begini Penjelasan BPBD Garut Soal Aktivitas Gempa di Gunung Guntur yang Disebut Masih Normal

Insiden yang terjadi pun adalah kecelakaan tunggal di mana ia berperan sebagai pengemudi dan turut menewaskan korban Novandi Arya Kharisma.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x