PRFMNEWS – Kini masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi umum darat, laut ataupun udara, tidak perlu melakukan PCR dan Antigen.
Informasi penghapusan syarat tes Antigen dan PCR untuk perjalanan, berawal dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.
Namun saat ini aturan terbaru tersebut masih dalam proses revisi Kementerian Perhubungan sehingga belum keluar secara resmi. Saat ini aturan yang berlaku masih menggunakan SE Satgas no 22 tahun 2021.
Baca Juga: Aturan Baru Bepergian Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksinasi Kedua
Baca Juga: Besok, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Penipuan Investasi Lewat Quotex
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita selaku Humas Kemenhub dikutip prfmnews.id dari Antara.
Namun ada syarat yang perlu dipenuhi yakni telah melakukan vaksin lengkap terlebih dahulu.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.***