Hati-hati! Paspor Hilang atau Rusak Bisa Kena Denda Hingga Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

- 8 November 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah sebagai dokumen berpergian ke luar negri.

Paspor perlu dijaga dan dirawat sebaik mungkin karena jika hilang ataupun rusak maka anda bisa kena denda hingga Rp1 juta.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp500 Ribu.

Baca Juga: Tersangka Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta Gugat Polda Jabar ke PN Bandung

Baca Juga: Wih! Sandiaga Uno Ditantang Emak-emak Goreng Pisang di Minyak Panas Pakai Tangan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Sedangkan paspor hilang dikenai denda senilai Rp1 Juta. Denda tersebut diberikan jika diketahui ada kelalaian yang menyebabkan paspor rusak ataupun hilang.

Sedangkan jika paspor rusak ataupun hilang karena bencana seperti banjir, kebakaran dan bencana lainnya maka tidak dikenai denda.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2020 Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure).

Baca Juga: Ini Daftar Juara Hylo Open 2021, Indonesia Raih 1 Gelar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah