Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

- 12 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc


Selain itu, penggantian paspor juga bisa diajukan karena keadaan kahar (force majeure) antara lain:

1. Banjir

2. Gempa bumi

3. Kebakaran

4. Huru hara

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

 

Syarat Dokumen


Persyaratan yang disiapkan pemohon untuk ganti paspor yaitu:

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah