Selain itu, penggantian paspor juga bisa diajukan karena keadaan kahar (force majeure) antara lain:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Syarat Dokumen
Persyaratan yang disiapkan pemohon untuk ganti paspor yaitu:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.