Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

- 12 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc

2. E-KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tak Sengaja Kehilangan Paspor? Begini Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak

 

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

2.Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon, menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.


Prosedur Penggantian Paspor


Langkah-langkah yang ditempuh pemohon penggantian paspor adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah