2. E-KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Tak Sengaja Kehilangan Paspor? Begini Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
2.Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon, menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur Penggantian Paspor
Langkah-langkah yang ditempuh pemohon penggantian paspor adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.