2. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh pejabat imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
4. Jika kepala kantor imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, pejabat imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa, setelah dilakukan pembayaran biaya.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Aplikasi M-Paspor untuk Memudahkan Pembuatan Paspor, Berikut Cara Daftarnya
Mekanisme Penerbitan
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, maka diberikan penggantian paspor biasa.
b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 bulan sampai dengan paling lama 2 tahun.