Biaya dan Denda
1.Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2.Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3.Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
4.Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
a. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
b. Biaya beban paspor rusak Rp500.000
c. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0.***