Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

- 12 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc

Biaya dan Denda

1.Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2.Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3.Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).


4.Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

a. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000

b. Biaya beban paspor rusak Rp500.000

c. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah