Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

- 12 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc


PRFMNEWS – Informasi tentang cara dan langkah-langkah mengganti paspor hilang atau rusak ke Kantor Imigrasi dapat Anda simak di artikel ini.

Selain tahapan, syarat dokumen dan biaya denda untuk mengurus paspor hilang atau rusak ke Kantor Imigrasi juga kami rangkum di sini.

Mengganti paspor bisa diajukan pemohon jika mengalami hal-hal berikut ini:

Baca Juga: LENGKAP Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Online Dewasa di Bandung 2022

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor).

2. Masa berlaku telah habis.

3. Hilang.

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan).

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Baca Juga: Simak Syarat membuat Paspor untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun


Selain itu, penggantian paspor juga bisa diajukan karena keadaan kahar (force majeure) antara lain:

1. Banjir

2. Gempa bumi

3. Kebakaran

4. Huru hara

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

 

Syarat Dokumen


Persyaratan yang disiapkan pemohon untuk ganti paspor yaitu:

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

2. E-KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tak Sengaja Kehilangan Paspor? Begini Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak

 

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

2.Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon, menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.


Prosedur Penggantian Paspor


Langkah-langkah yang ditempuh pemohon penggantian paspor adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh pejabat imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

4. Jika kepala kantor imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, pejabat imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa, setelah dilakukan pembayaran biaya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Aplikasi M-Paspor untuk Memudahkan Pembuatan Paspor, Berikut Cara Daftarnya

 

Mekanisme Penerbitan

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor biasa, maka diberikan penggantian paspor biasa.

b. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 bulan sampai dengan paling lama 2 tahun.

 

Biaya dan Denda

1.Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2.Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3.Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).


4.Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

a. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000

b. Biaya beban paspor rusak Rp500.000

c. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah